Seorang guru perempun di sebuah sekolah dasar di Victoria (Australia) terhindar dari hukuman penjara, meskipun sudah dinyatakan bersalah mengajak seorang murid  laki-laki berusia 10 tahun, melakukan hubungan seksual dan mentato nama anak tersebut di dadanya.
Diana Brimble, yang sudah memiliki delapan anak, berasal dari Hamilton (sekitar 293 km dari Melbourne). Sebelumnya ia sudah mengakui bersalah atas satu tuduhan mengajak seorang anak untuk berbuat hal yang tidak senonoh.
Dalam pengadilan, disebutkan wanita berusia 47 tahun tersebut mengajak muridnya melakukan hubungan seks, ketika sang murid sedang berada di rumah ibu guru tersebut, dan sedang bermain dengan anak-anaknya. Ajakan tersebut ditolak oleh sang murid.
Ibu guru ini juga mentato nama sang murid di dadanya, dan juga menulis beberapa surat menyatakan "cintanya sampai mati."
Ibu sang murid dalam kesaksian di pengadilan mengatakan Brimble telah menjadikan anaknya "komoditas seksual."
Si ibu mengatakan mereka terpaksa pindah dari sekolah tersebut dan anaknya terpaksa minum obat penenang untuk menghilangkan rasa cemasnya.
Dia juga mengatakan kasus ini juga berdampak pada anak-anaknya yang lain.
"Mereka membuat gambar pelangi dan kuda sembrani, sementara dia menggambar pisau dan kematian," demikian pernyataan yang disampaikan ke pengadilan.
Dalam menjatuhkan keputusan Hakim Mark Taft mengatakan dia sampai sekarang tidak mengerti apa yang menyebabkan Brimble melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang guru tersebut.
Hakim menjatuhkan putusan dua tahun melakukan kerja sosial bagi Brimble dan namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar pelanggar seks selama delapan tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, sudah dibeberkan gambaran psikologis mengenai Diana Brimble, namun Hakim Mark Taft tidak mengerti latar belakang tindakan yang dilakukan oleh Brimble.

0 comments:

Post a Comment

 
Top